Sabtu, 01 Mei 2021

Kota Medan kota Sakit

Kriteria sesuatu tempat yang disebut Kota adalah pertama-tama  merupakan tempat tinggal dari banyak manusia yang merupakan penduduk kota tersebut dan terdapat berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kegiatan sehari-hari.

Adanya peraturan yang berlaku yang mengatur tata letak fasilitas umum dan tempat tinggal penduduk  dan cara hidup sesuai hukum yang berlaku . Dikelola dan diawasi oleh pemerintahan  dimana kota tersebut berdiri serta mempunyai wakil pemerintah pusat di kota tersebut.

Penduduk mempunyai hak dan kewajiban untuk dapat tinggal di kota tersebut .
Pemerintah yang terdiri dari penduduk kota tersebut bekerja dan dibayar untuk mengawasi serta bertindak sesuai  fungsi masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar