Adanya peraturan yang berlaku yang mengatur tata letak fasilitas umum dan tempat tinggal penduduk dan cara hidup sesuai hukum yang berlaku . Dikelola dan diawasi oleh pemerintahan dimana kota tersebut berdiri serta mempunyai wakil pemerintah pusat di kota tersebut.
Penduduk mempunyai hak dan kewajiban untuk dapat tinggal di kota tersebut .
Pemerintah yang terdiri dari penduduk kota tersebut bekerja dan dibayar untuk mengawasi serta bertindak sesuai fungsi masing-masing.